topmetro.news, Simalungun – Pengadilan Negeri Simalungun Rabu (22/4) telah melakukan tahapan eksekusi lahan PT Kwala Gunung, di Mariah Hombang-Bosar Galugur Tanah Jawa seluas 937 Ha, sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akan melaksanakan eksekusi dalam waktu dekat.
Sengketa lahan yang berlangsung panjang ini telah bergulir sejak tahun 2008 dan melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Dalam putusan kasasi Nomor 2385 Tahun 2019, Mahkamah Agung menguatkan kemenangan PT Kwala Gunung atas objek lahan yang disengketakan di wilayah Simalungun.
Humas PT Kwala Gunung, Jhonson Situmorang, menjelaskan bahwa dasar kepemilikan lahan perusahaan telah sah secara hukum. Hal itu berawal dari izin lokasi yang dikeluarkan Gubernur Raja Inal Siregar dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Drs. Djabanten Damanik pada saat itu.
Pembebasan tanah dan tanaman dipimpin oleh Ketua Tim Zulkarnain Damanik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda.
Ia juga memaparkan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan melalui tim resmi yang melibatkan berbagai instansi, seperti Bappeda, Kepala BPN MH Sitanggang, Kepala Dinas KehutananDaeah Tingkat 1 Sumut, Enang Zainal Abidin, camat tanah Jawa Drs AH Kumpul Sinaga, Kepala desa Mariah Hombang, Sopar Silitonga, serta para staf pemerintah kecamatan dan nagori.
Pengukuran batas areal in-living diketahui oleh Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Sumatera Utara Ir. Enang Zainal Abidin, Kepala Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah I Ir. Ramijo Pohan, serta Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Manan Siregar.
Disebutkan bahwa berdasarkan izin yang diperoleh, luas lahan mencapai 1.312,5 hektare. Namun, karena sebagian lahan sudah bersertifikat dan ada yang tidak bersedia diganti rugi, maka total lahan yang diambil berdasarkan ganti rugi seluas 937,9 hektare.
Secara rinci, pembebasan lahan juga mencakup kelompok Aliasmam Samosir dan rekan-rekan seluas 80 hektare, serta kelompok Oloan Sinaga yang mewakili 35 kepala keluarga seluas 66,4 hektare. Total keseluruhan lahan yang telah diselesaikan mencapai 937,9 hektare.
“Lahan tersebut merupakan eks reboisasi seluas 687,5 hektare yang telah diganti rugi kepada pemerintah melalui dinas kehutanan. Selain itu, masyarakat penggarap di Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja seluas 104 hektare oleh Udin Butar-butar dan kawan-kawan juga telah menerima ganti rugi, begitu juga kelompok masyarakat di Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa,” ujarnya.
Jhonson Situmorang menegaskan, proses pembebasan dilakukan tanpa paksaan. Bahkan, terdapat sejumlah warga yang tidak bersedia melepas lahannya dan tetap dihormati oleh perusahaan.
“Tidak semua lahan diambil. Ada yang sudah bersertifikat dan tidak bersedia, itu tidak kami ganggu. Jadi semua sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pada masa pembebasan lahan, tim dipimpin oleh H. Zulkarnain Damanik dan telah diumumkan secara terbuka melalui media massa koran SIB saat itu.
Jhonson pun mengimbau kepada semua pihak agar tidak melalukan pembohongan dan pembodohan publik terkait kepemilikan lahan PT Kwala Gunung tersebut. karena proses dari awal sudah jelas dan rinci dijelaskan.
Sementara itu, Konsultan Hukum PT Kwala Gunung, Hechrin Purba, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki tahap akhir, yakni proses eksekusi. Ia menjelaskan bahwa perkara Nomor 27/PDT/2008 telah dimenangkan oleh PT Kwala Gunung di tingkat Pengadilan Negeri, dan putusan tersebut terus dikuatkan hingga ke tingkat banding dan kasasi.
“Putusan Pengadilan Tinggi pada 2009 menguatkan putusan PN, dan Mahkamah Agung pada 2010 juga menguatkan. Kemudian pada 2017 ada perbaikan amar putusan, yang kembali dikuatkan hingga terbit putusan MA Nomor 2385 Tahun 2019,” paparnya.
Selanjutnya, sejak tahun 2021,2022 dan 2023diajukan permohonan eksekusi, namun sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Hingga akhirnya, pada tahun 2024 Pengadilan Negeri Simalungun menindak lanjuti permohonan ekseskusi PT Kwala Gunung.
Pihak perusahaan berharap eksekusi dapat segera dilakukan demi memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif.
“Jika sudah dieksekusi, lahan ini akan segera dikelola. Ini tentu berdampak positif bagi daerah, baik dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun penyerapan tenaga kerja,” tambah Hechrin Purba.
Senada dengan itu, Konsultan PT Kwala Gunung, Japen Situmorang, menyebut bahwa saat ini tidak ada lagi pihak yang keberatan, khususnya dari masyarakat yang telah menerima ganti rugi.
“Bahkan masyarakat yang sudah menerima ganti rugi justru meminta agar eksekusi segera dilakukan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Demson Butar-butar, warga Mariah Hombang, yang menyatakan dukungannya agar proses eksekusi segera direalisasikan.
Dengan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), publik kini menanti langkah tegas dari Pengadilan Negeri Simalungun untuk menuntaskan sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini.
Penulis I Erris

